Pelayanan Virtual Machine

No. SK: 24/DISKOMINFO/2024

  1. Surat permohonan layanan
  2. Kontrak Pengguna Layanan
  3. Biodata admin OPD (ASN atau PPPK)
  4. Spesifikasi Teknis VPS

  1. Kepala OPD menugaskan admin.
  2. Admin OPD menyusun berkas permohonan sesuai dengan kebutuhan teknis dan mengirimkan berkas ke Dinas Komunikasi dan Informatika.
  3. Admin Diskominfo enerima dan mempelajari berkas, jika tidak setuju untuk ditindaklanjuti maka akan dikembalikan ke admin OPD untuk diperbaiki, jika setuju membuat tiket di PDN.
  4. Admin Diskominfo menerima dan mempelajari berkas, jika tidak setuju untuk ditindaklanjuti maka akan dikembalikan ke admin OPD untuk diperbaiki, jika setuju membuat tiket di PDN.
  5. Admin Diskominfo melakukan pengiriman berkas ke PDN sesuai dengan kategori layanan.
  6. Admin Diskominfo membuka ticket, menerima berkas dan berkomunikasi dengan Admin Diskominfo terkait layanan yang diajukan.
  7. Admin PDN memeriksa spesifikasi teknis yang telah diajukan. Jika setuju segera membuat layanan, jika tidak setuju dikembalikan kepada Diskominfo.
  8. Admin PDN memberikan akses kepada admin diskominfo
  9. Admin Diskominfo memberikan akses pada OPD terkait.
  10. OPD menjalankan layanan.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Virtual Machine

e-Mail : layanan.pdn@okutimurkab.go.id
2. Whatsapp : 087794409017

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Virtual Machine"