Pelayanan Hosting

No. SK: 24/DISKOMINFO/2024

  1. Surat permohonan layanan
  2. Surat Persetujuan Layanan
  3. Biodata admin OPD (ASN atau PPPK)

  1. Kepala OPD menugaskan admin.
  2. Admin OPD menyusun berkas permohonan sesuai dengan kebutuhan teknis dan mengirimkan berkas ke Dinas Komunikasi dan Informatika.
  3. Admin Diskominfo menerima dan memeriksa spesifikasi teknis yang telah diajukan. Jika setuju segera membuat layanan, jika tidak setuju dikembalikan kepada admin OPD.
  4. Admin Diskominfo membuat akun hosting sesuai dengan permintaan.
  5. Admin Diskominfo memberikan akses pada OPD terkait.
  6. OPD menjalankan layanan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Hosting

1. e-Mail : layanan.pdn@okutimurkab.go.id

Whatsapp : 087794409017

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan.pdn@okutimurkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hosting"