Pengajuan Rekomendasi Kesenian

  1. Formulir
  2. Foto copy KTP dan Kartu Induk Kesenian
  3. Surat Keterangan dari tempat pertunjukan yang dituju

1. Pemohon membawa persyaratan ke kantor Disparbud Kab. Kediri 

2. Petugas mengecek persyaratan dan memproses dokumen 

3. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas untuk diproses dokumen

4. Dokumen yang sudah diproses ditandatangani oleh Kepala Bidang 

5. Petugas memvalidasi dokumen dengan membubuhkan stempel untuk kemudian diserahkan kepada pemohon 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengajuan Rekomendasi Kesenian 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Rekomendasi Kesenian "