Standar Pelayanan Pengaduan Pelanggan

No. SK: 445/091/KP/PKM-OPI/2023

  1. Datang langsung ke Puskesmas OPI (sesuai alamat Jl. Opi Raya Perum OPI Palembang) dan menyampaikan secara lisan, Koin Kepuasan dan secara tertulis melalui kotak saran.
  2. Melalui media sosial : a. Instagram @puskesmas_opi b. Facebook Puskesmas Opi Palembang c. Whatsapp 08117877668 d. Email puskesmas_opi@yahoo.co.id

1.Keluhan ditindaklanjuti (respon awal) maksimal 1 (satu) hari sejak penyampaian keluhan.

2. Masalah pelayanan yang belum menemukan pemecahan selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari akan dikoordinasikan dengan tim mutu dan Kepala Puskesmas.

Tidak dipungut biaya

Penanganan keluhan /kritik/saran pasien, tindak lanjut dari kotak saran, WA Centre, Facebook, Instagram dan Email

Pengguna layanan (pelanggan) dapat menyampaikan keluhan dengan cara :

1.    Datang langsung ke Puskesmas OPI (sesuai alamat Jl. Opi Raya Perum OPI Palembang) dan menyampaikan secara lisan, Koin Kepuasan dan  secara tertulis melalui kotak saran.

2.    Melalui media sosial :

a.   Instagram  @puskesmas_opi

b.   Facebook  Puskesmas Opi Palembang

c.  Whatsapp  08117877668

d.  Email         puskesmas_opi@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN MOBILE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Pelanggan"