1. Pemohon membawa persyaratan ke kantor Disparbud Kab. Kediri
2. Petugas mengecek persyaratan dan memproses dokumen
3. Dokumen yang sudah diproses ditanda tangani oleh Kepala Bidang Kesenian kemudian distempel / validasi dokumen
4. Kartu Induk Seniman jadi dan diserahkan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Kartu Induk
Penerbitan Kartu Induk Organisasi Kesenian dan Seniman
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store