Penerbitan Kartu Induk Organisasi Kesenian dan Seniman

  1. Surat Keterangan dari Desa
  2. Foto copy KTP Ketua Organisasi
  3. Pas foto 3x3 berwarna
  4. Susunan kepengurusan
  5. Daftar alat yang dimiliki

1. Pemohon membawa persyaratan ke kantor Disparbud Kab. Kediri 

2. Petugas mengecek persyaratan dan memproses dokumen 

3. Dokumen yang sudah diproses ditanda tangani oleh Kepala Bidang Kesenian kemudian distempel / validasi dokumen 

4. Kartu Induk Seniman jadi dan diserahkan kepada pemohon



Tidak dipungut biaya

Kartu Induk

Penerbitan Kartu Induk Organisasi Kesenian dan Seniman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Induk Organisasi Kesenian dan Seniman "