Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

No. SK: 002/SK/PKM TALBET/2023

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / KTP
  2. Membawa Kartu BPJS / KIS (jika menggunakan BPJS / KIS)
  3. Membawa Form Permintaan Pemeriksaan Laboratorium dari Ruangan

  1. Petugas menerima form permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan
  3. Petugas melakukan identitas pasien
  4. Petugas memberikan inform consent persetujuan untuk dilakukan tindakan
  5. Petugas melakukan tindakan pengambilan sampel pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan
  7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan pada form hasil dan buku register
  8. Petugas memberikan hasil pemeriksaan laboratorium Bila hasil labor dengan nilai kritis, petugas menyerahkan hasil ke dokter Bila hasil tidak kritis petugas menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium ke pasien/poli yang merujuk
  9. Pasien kembali ke poli

5 - 10 Menit

1. BPJS : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2. Pasien Umum sesuai Perwali Nomor 04 tahun 2023


Memberikan Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas :

Senin – Kamis  : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu : 07.30 – 13.30 WIB

 

1. Petugas Pelayanan Pengaduan :

  • Lindawati, Amd.Kep
  • Ayu Lidia Moren, Am.Keb

2. Sarana Pengaduan yang disediakan :

  • Keluhan disampaikan langsung pada petugas
  • Kotak Kritik dan Saran
  • Buku Keluhan Pelanggan
  • Kotak Koin Puas dan Tidak Puas
  • Call Center : 081273545005
  • Whatsapp : 081273545005

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium"