Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum

No. SK: 002/SK/PKM TALBET/2023

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / KTP
  2. Membawa Kartu BPJS / KIS (jika menggunakan BPJS / KIS)
  3. Pasien Usia >18 Tahun s.d <60 Tahun
  4. Pasien didampingi keluarga jika di perlukan

  1. Perawat menerima rekam medis dari pendaftaran dan memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Perawat memanggil pasien sesuai dengan nama yang ada di rekam medik
  3. Perawat menulis waktu respon di rekam medik
  4. Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  5. Perawat mempersilakan pasien duduk dan konsultasi dengan dokter
  6. Dokter memberikan rujukan internal dan eksternal, jika diperlukan . Tidak dapat ditangani di Puskesmas --> Rujuk ke faskes tingkat lanjut Dapat ditangani di Puskesmas --> Dokter memberikan resep sesuai indikasi --> Pasien mengambil resep di apotik

5 - 10 Menit

1. BPJS : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2. Pasien Umum sesuai Perwali Nomor 04 tahun 2023


Melayani Pemeriksaan Kesehatan usia >18 Tahun s.d <60 Tahun

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas :

Senin – Kamis  : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu : 07.30 – 13.30 WIB

 

1. Petugas Pelayanan Pengaduan :

  • Lindawati, Amd.Kep
  • Ayu Lidia Moren, Am.Keb

2. Sarana Pengaduan yang disediakan :

  • Keluhan disampaikan langsung pada petugas
  • Kotak Kritik dan Saran
  • Buku Keluhan Pelanggan
  • Kotak Koin Puas dan Tidak Puas
  • Call Center : 081273545005
  • Whatsapp : 081273545005

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum"