Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Pest Control

No. SK: HK.02/C.X.8/1045/2024

  1. Data Perusahaan yang mencakup nama badan usaha, nama penanggung jawab dan alamat
  2. Akte notaris pendirian perusahaan
  3. Surat Izin Usaha
  4. Tanda Daftar Perusahaan
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Izin pest control dari Dinkes
  7. Izin operasi dari otoritas Bandar Udara setempat
  8. Data tenaga pengawas penyelenggara, fumigator dan penempel
  9. Data jumlah peralatan dan bahan kegiatan hapus tikus dan hapus serangga
  10. Data jumlah peralatan dan bahan P3K
  11. Hasil pemeriksaan sampel tanah
  12. Hasil pemeriksaan cholinesterase petugas

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan ke Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta
  2. Mengumpulkan persyaratan yang diperlukan secara lengkap
  3. Petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta melakukan verifikasi, konfirmasi, dan umpan balik dokumen;
  4. Jika dokumen pelaku usaha telah lengkap dan memenuhi syarat, Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta menerbitkan rekomendasi izin operasional pest control.

5 hari setelah seluruh dokumen lengkap memenuhi syarat, 10 hari apabila dokumen belum lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Pest Control

Telp    : 0274-484259 / WA : 081-227-444-029

Email : bkkyogyakarta@kemkes.go.id

Website : www.bkkyogyakarta.com

Instagram : bkkjogja

 Facebook : Balai Karkes Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Pest Control"