Layanan Pelaporan Gratifikasi Tatap Muka

No. SK: ITJ-15.OT.02.01 Tahun 2024

  1. Identitas Penerima Gratifikasi;
  2. Objek Gratifikasi;
  3. Jenis Gratifikasi;
  4. Bentuk Gratifikasi;
  5. Nilai Gratifikasi;
  6. Waktu Pemberian;
  7. Tempat Pemberian;
  8. Identitas Pemberi Gratifikasi.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) memiliki tugas dan fungsi melakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta sebagai wujud integritas pegawai dalam mejalankan pelayanan publik. Tugas dan fungsi UPG Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. 

 Unit Pengendalian Gratifikasi melakukan pengelolaan dan penelaahan Pelaporan Gratifikasi, sebagai berikut : 

  1. Penerima gratifikasi lapor kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG); 
  2. Laporan diterima oleh petugas ; Verifikasi data penerima, objek, jenis, bentuk, nilai, waktu dan tempat pemberian serta identitas gratifikasi oleh petugas (pelapor mendapatkan tanda terima/bukti pelaporan); 
  3. Unit Pengendalian Gratifikasi melakukan analisis pelaporan gratifikasi selanjutnya menyampaikan kepada KPK; 
  4. Penyampaian kepada pelapor Surat Keputusan Penetapan Gratifikasi dari KPK. 
  5. Penetapan status Gratifikasi ditetapkan menjadi milik negara, Pelapor menyerahkan Gratifikasi tersebut dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari dengan ketentuan sebagai berikut: 

(1) Untuk Gratifikasi berbentuk uang, Pelapor menyetor uang Gratifikasi dimaksud ke rekening Kas Negara dengan menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK atau melalui rekening KPK dengan tembusan kepada UPG Pusat dan UPG Satuan Kerja; 

 (2) Untuk Gratifikasi berbentuk barang, Pelapor menyerahkan barang Gratifikasi kepada: 

(a) KPK melalui UPG Pusat atau UPG satuan Kerja; atau 

 (b) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat barang berada dan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK atau UPG Pusat dan/atau UPG Satuan Kerja.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pelaporan Gratifikasi Tatap Muka

Kontak Kami 

  1. Alamat : Gedung Sentra Mulia Lantai 16 Jalan H.R. Rasuna Said No.Kav X-6, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Surat Elektronik : pengaduan.itjen@kemenkumham.go.id;
  3. Pusat Layanan : 021-5253004 dan 081222078911;
  4. Whatsapp Only : 08111377803;
  5. Instagram : Humasitjenkumham;
  6. Facebook : ItjenKumham 
  7. X : itjenkumham.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelaporan Gratifikasi Tatap Muka"