Surat Keterangan Waris

  1. Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku (Seluruh Ahli Waris)
  2. Fotocopy KK dan KTP Almarhum
  3. Fotocopy Surat Kematian
  4. Fotocopy Surat Nikah Alm / Almh atau Surat Keterangan Pernyataan yang di ttd para ahli waris di atas materai dan diketahui RT apabila tidak ada buku nikah (nikah sirih) surat keterangan bahwa nikah belum tercatat secara administrasi
  5. Melampirkan Foto pada saat tanda tangan seluruh ahli waris dan saksi
  6. Fotocopy KTP dan KK : 2 (Dua) orang saksi
  7. Surat Keterangan Waris; (Surat Kuasa Waris harus dibuat spesifik teruntuk tujuan penerbitan / kegunaan); • Surat Pernyataan Waris Dibuat 2 (Dua) Rangkap asli oleh Kelurahan (untuk arsip dan yang bersangkutan dan bermaterai)
  8. Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan / Lampirkan Surat Keterangan Belum Terbit PBB di Kelurahan
  9. Nb. Apabila memakai surat pernyataan, harus bermaterai Rp. 10.000,- dan di ttd oleh ahli waris, keluarga, saksi dan RT Setempat

  1. Pemohon datang ke kantor Camat Sukarami membawa persyaratan layanan yang benar dan lengkap.
  2. Operator PATEN menerima dan memeriksa berkas layanan
  3. Tunggu sampai berkas selesai dibuat

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada kantor Camat Sukarami  Tatap Muka : Area Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)  Melalui Sosial Media Kecamatan Sukarami: @palembangkec_sukarami Call Center Kecamatan Sukarami 0711-411901 Email Kecamatan Sukarami : kecamatansukarami@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"