Surat Dispensasi Nikah

  1. Fotocopy Surat Pengantar Perkawinan (MODEL N1) Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan dari Kelurahan
  2. Fotocopy Surat Rekomendasi KUA apabila tidak berdomisili di wilayah Kec. Sukarami
  3. Fotocopy KK dan KTP Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan
  4. Fotocopy Akte Cerai / Surat Kematian apabila Duda atau Janda
  5. Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon datang ke kantor Camat Sukarami membawa persyaratan layanan yang benar dan lengkap.
  2. Operator PATEN menerima dan memeriksa berkas layanan
  3. Tunggu sampai berkas selesai dibuat

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

  1. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada kantor Camat Sukarami
  2.  Tatap Muka : Area Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
  3.  Melalui Sosial Media Kecamatan Sukarami: @palembangkec_sukarami
  4. Call Center Kecamatan Sukarami 0711-411901
  5. Email Kecamatan Sukarami : kecamatansukarami@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"