Surat Pengakuan Hak (SPH) Atas Tanah

  1. Surat Permohonan
  2. Isi Blangko
  3. Surat Alas Hak Kepemilikan
  4. Fotocopy KTP dan KK
  5. Surat Waris dan Surat Kuasa (Kalau yang bersangkutan sudah meninggal)
  6. Cek Lokasi Lapangan / BAP ( Berita Acara Pemeriksaan Lapangan )
  7. Materi Rp. 10.000,-

  1. Pemohon datang ke kantor Camat Sukarami membawa persyaratan layanan yang benar dan lengkap.
  2. Operator PATEN menerima dan memeriksa berkas layanan
  3. Tunggu sampai berkas selesai dibuat

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengakuan Hak (SPH) Atas Tanah

  1. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada kantor Camat Sukarami
  2.  Tatap Muka : Area Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
  3.  Melalui Sosial Media Kecamatan Sukarami: @palembangkec_sukarami
  4. Call Center Kecamatan Sukarami 0711-411901
  5. Email Kecamatan Sukarami : kecamatansukarami@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengakuan Hak (SPH) Atas Tanah"