Pelayanan Surat Pengantar Menikah

  1. Cek Kesehatan dari Puskesmas Setempat
  2. KK Calon Suami dan Istri
  3. KTP Calon Suami dan Istri
  4. Foto Latar Biru Calon Suami dan IStri
  5. Sertifikat Kelas Pra Nikah

  1. warga melakukan pendaftaran cek kesehatan dan kelas pranikah melalui aplikasi wargaku
  2. cek kesehatan untuk calon pengantin
  3. warga mengikuti kelas pranikah yang dapat diikuti melalui zoom meeting atau datang ke siola lantai 2
  4. WARGA MENGAJUKAN PERMOHONAN MELALUI WEBSITE SSWALFA.SURABAYA.GO.ID MENU BUAT PERMOHONAN - LAYANAN KELURAHAN
  5. BERKAS PERMOHONAN AKAN DIVERIFIKASI DAN DIPROSES OLEH KETUA RT DAN RW
  6. BERKAS PERMOHONAN AKAN DIVERIFIKASI DAN DIPROSES OLEH PETUGAS KELURAHAN
  7. HASIL DAPAT DICETAK SECARA MANDIRI MELALUI MENU CETAK PERIZINAN SAYA

Jangka waktu dihitung ketika berkas permohonan sudah lengkap dan dapat diproses oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Menikah

Pemohon akan mendapatkan Bukti Permohonan yang dapat digunakan petugas dalam menyelesaikan aduan jika terjadi error dalam prosesnya 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Menikah"