Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
  2. Foto copy bukti kepemilikan tanah/ surat perjanjian sewa / surat perjanjian pinjam pakai;
  3. Melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
  4. Apabila tidak dapat melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka melampirkan Pernyataan akan membuat/ merevisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Penggunaan Bangunan (IPB) menjadi Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
  5. Fotocopy akta pendirian perusahaan;
  6. Data akta pendirian perseroan yang telah diketahui kementerian hukum dan hak asasi manusia;
  7. Foto copy keputusan pengesahan sebagai badan hukum
  8. Rekomendasi Lurah setempat;
  9. Melampirkan neraca awal perusahaan;
  10. Foto copy lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
  11. Peta/ Denah Lokasi tempat usaha;

  1. Pemohon datang ke kantor Camat Sukarami membawa persyaratan layanan yang benar dan lengkap.
  2. Operator PATEN menerima dan memeriksa berkas layanan
  3. Tunggu sampai berkas selesai dibuat

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada kantor Camat Sukarami
  2.  Tatap Muka : Area Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
  3.  Melalui Sosial Media Kecamatan Sukarami: @palembangkec_sukarami
  4. Call Center Kecamatan Sukarami 0711-411901
  5. Email Kecamatan Sukarami : kecamatansukarami@yahoo.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Usaha"