Pelayanan Cetak Ulang Dokumen Kependudukan

  1. Surat Kehilangan
  2. Copy Dokumen yang hilang jika ada

  1. PEMBUATAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN
  2. PEMOHON ADALAH WARGA YANG MENGALAMI KEHILANGAN KEPENDUDUKAN ITU SENDIRI
  3. Pengajuan sudah dapat diproses lebih lanjut oleh petugas ke dispenduk untuk mendapatkan akta kelahiran dan Kartu Keluarga yang baru, sebagai bukti warga mendapatkan Kitir
  4. Pelayanan dapat dipantau melalui kitir yang didapatkan ketika pengajuan di kelurahan

Jangka waktu dihitung ketika berkas permohonan sudah lengkap dan dapat diproses oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

Pemohon akan mendapatkan Kitir sebagai bukti permohonan yang dapat digunakan petugas dalam menyelesaikan aduan jika terjadi error dalam prosesnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cetak Ulang Dokumen Kependudukan"