Permohonan Keanggotaan TTI (Toko Tani Indonesia)

No. SK: KP.00/1251/2024

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat Permohonan Anggota TTI
  3. Surat Penyataan Anggota TTI bermaterai Rp. 10.000,00

  1. Pemohon melengkapi persyaratan
  2. Petugas memverifikasi data pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Keanggotaaan TTI

  1. Web Ulas: https://dispangtan.surakarta.go.id/sis tem-informasi/ulas-02
  2. Telp. (0271) 656816/ (0271) 630778
  3. Web : https://dispangtan.surakarta.go.id/
  4. Email :dispangtan@surakarta.go.id
  5. IG : dispangtan_surakarta
  6. Facebook : Dispangtan Surakarta
  7. Kotak saran diruang tunggu
  8. SP4N Lapor : https://surakarta.lapor.go.id/
  9. WA Center Dispangtan : 0821 3700 015

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store