Sertifikat Veteriner untuk Pengiriman Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) Antar Kab/Kota dalam Satu Provinsi

No. SK: KP.00/1251/2024

  1. Surat Permohonan Pengiriman Hewan
  2. Surat Rekomendasi Pemasukkan HPM dari Daerah tujuan
  3. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk pengriman hewan atau SKPH untuk Pengiriman Produk Hewan (SKPH
  4. Rekomendasi Pengeluaran HPM
  5. Hasil Uji Laboratorium (sesuai persyaratan dalam Rekomendasi pemasukan)
  6. Sertifiikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk pengiriman Produk Hewan
  7. Sertifiikat Regostrasi Prudok Hewan untuk pengiriman Produk Hewan

  1. Petugas menerima Surat Permohonan sertifikat veteriner melalui aplikasi lalulintas.isikhnas.com
  2. Petugas melakukan verifikasi dokumen
  3. Petugas membuat Sertifikat Veteriner (SV)
  4. POV menandatangani Sertifikat Veteriner (SV)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Veteriner (SV)

  1. Web Ulas: https://dispangtan.surakarta.go.id/sis tem-informasi/ulas-02
  2. Telp. (0271) 656816/ (0271) 630778
  3. Web : https://dispangtan.surakarta.go.id/
  4. Email :dispangtan@surakarta.go.id
  5. IG : dispangtan_surakarta
  6. Facebook : Dispangtan Surakarta
  7. Kotak saran diruang tunggu
  8. SP4N Lapor : https://surakarta.lapor.go.id/
  9. WA Center Dispangtan : 0821 3700 015

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Veteriner untuk Pengiriman Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) Antar Kab/Kota dalam Satu Provinsi"