Rekomendasi Pemasukan untuk pengiriman hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) antar kab/kota dalam satu Provinsi

No. SK: KP.00/1251/2024

  1. Permohonan dari pelaku usaha melalui aplikasi lalulintas.isikhnas.com

  1. Petugas menerima permohonan Rekomendasi Pemasukan HPM
  2. Petugas melakukan verifikasi dokumen persyaratan;
  3. Petugas membuat Rekomendasi Pemasukan HPM;
  4. Pejabat Otoritas Veteriner menandatangani Rekomendasi Pemasukan;
  5. Petugas menyerahkan dokumen rekomendasi pemasukan HPM;
  6. Pencatatan dokumen rekomendasi pemasukan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemasukan HPM antar Kota/Kab Dalam Provisi Jawa Tengah

1. Web Ulas: https://dispangtan.surakarta.go.id/sis tem-informasi/ulas-02 2. 

2. Telp. (0271) 656816/ (0271) 630778

3. Web https://dispangtan.surakarta.go.id/

4. Email :dispangtan@surakarta.go.id 

5. IG : dispangtan_surakarta

6.  Facebook : Dispangtan Surakarta

7. Kotak saran diruang tunggu

8. SP4N Lapor : https://surakarta.lapor.go.id/ 

9.WA Center Dispangtan : 0821 3700 0156


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemasukan untuk pengiriman hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) antar kab/kota dalam satu Provinsi"