Layanan Permohonan Izin Berobat Luar Provinsi

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
  3. Rekam medis yang bersangkutan
  4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
  5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah

  1. Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis permohonan izin berobat luar provinsi dapat dilakukan karena adanya berdasarkan rekomendasi dokter Lapas/Rutan dan dokter RS Rujukan setempat atau permohonan dari WBP
  2. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat
  3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
  4. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan perawatan kesehatan lanjutan
  5. Subdit Pengawasan Kesehatan perawatan kesehatan lanjutan menugaskan Kasi perawatan rujukan untuk melakukan telaahan berdasarkan dokumen yang diterima
  6. Kasi Perawatan rujukan berkoordinasi dengan profesional dokter di Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi terkait telaah medisnya
  7. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi untuk dijadikan bahan dalam sidang TPP Pusat
  8. setelah disetujui dalam sidang TPP Kasi perawatan rujukan membuat draft surat jawaban yang ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  9. Surat izin berobat dikirimkan ke Kantor Wilayah
  10. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan
  11. Kepala Lapas/Rutan berkoordinasi ke RSUD setempat dalam meminta rekomendasi medis

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi permintaan rekomendasi medis permohonan izin berobat luar provinsi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jalan Sultan Alauddin No. 102 Makassar

Tlp. 082196735747

Pengaduan yang masuk langsung disampaikan ke Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi melalui Sub Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut : c. Publik menyampaikan pengaduan; d. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi mendisposisikan ke Kasubdit Pengawasan Kesehatan perawatan kesehatan lanjutan dalam respon pengaduan; e. Kasi Pelayanan Kesehatan perawatan rujukan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klasifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan tersebut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Izin Berobat Luar Provinsi"