Ruang VCT

  1. pasien membawa KTP/KK (bagi pasien yg tidak memiliki kartu KIS/BPJS/ASKES)
  2. Membawa Kartu berobat (bagi pasien lama)
  3. Membawa Kartu KIS/BPJS/ASKES

  1. Pasien dipanggil sesuai dengan nama
  2. Pasien diperiksa oleh Petugas Perawat/Bidan
  3. Lakukan konsultasi dgn Dokter penanggung jawab (ika diperlukan)
  4. Lanjutkan pemeriksaan (jika diperlukan) serta verifikasi hasil pemeriksaan
  5. Hasil pemeriksaan dapat dikonsultasikan kembalik kedokter penanggung jawab serta anjurkan pasien untuk kontrol ulang

Waktu pelayanan berkisar 5 - 10 menit 

biaya atau tarif berdasarkan ketentuan PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 4 TAHUN 2023

PEMERIKSAAN DIAGNOSA, TINDAKAN MEDIS, RESEP DAN OBAT,SURAT KETERANGAN SAKIT, SERTA RUJUKAN JIKA DIPERLUKAN

Email : pkmmakrayu@gmail.com

Whatshapp/telp/sms : 0812-730-829-49

Instagram : pkm_makrayu

Website : https://puskesmas.palembang.go.id/agenda/list?puskesmasmakrayu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang VCT"