Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 002/SK/PKM TALBET/2023

  1. Pasien umum : Membawa Kartu identitas (Kart Keluarga (KK) dan KTP).
  2. Pasien BPJS / KIS : Membawa Kartu BPJS/ KIS dan KTP/KK

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. Pasien Berobat
  3. Lama --> Pelayanan kepada pasien lama meliputi : a. Petugas meminjam kartu berobat pasien b. Petugas mencari nomor rekam medis di exel
  4. Baru --> Pelayanan kepada pasien baru meliputi : a. Menanyakan identitas pasien secara lengkap untuk dicatat pada formulir rekam medis dan kartu berobat b. Petugas menginput data pasien di aplikasi dan di status rekam medis berdasarkan data yang ada di kartu identitas pasien c. Petugas memberi nomor registrasi pasien sesuai dengan urutan rekam medis selanjutnya sebanyak 6 digit
  5. Petugas menanyakan keluhan pasien saat mendaftar untuk memudahkan pasien ke ruang pelayanan yang tertuju
  6. Petugas mencatat status rekam medis yang keluar di buku kendali rekam medis
  7. Petugas rekam medis mendistribusian berkas rekam medis pasien ke ruang pelayanan yang dituju oleh pasien
  8. Petugas ruang pelayanan mengantarkan rekam medis kebagian pendaftaran dan rekam medis
  9. Petugas rekam medis dan pendaftaran mencocokan jumlah rekam medis yang keluar dan jumlah rekam medis yang kembali
  10. Petugas rekam medis mengecek kelengkapan isi rekam medis berdasarkan buku kendali rekam medis
  11. Petugas rekam medis menyusun kembali ke rak penyimpanan

Pasien Baru : 10 - 15 Menit

Pasien Lama : 5 - 10 Menit


1. BPJS : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2. Pasien Umum sesuai Perwali Nomor 04 tahun 2023

Melayani Pendaftaran Pasien dan Rekam Medis

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas :

Senin – Kamis  : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu : 07.30 – 13.30 WIB

1. Petugas Pelayanan Pengaduan 

  • Lindawati, Amd.Kep
  • Ayu Lidia Moren, Am.Keb

2. Sarana Pengaduan yang disediakan :

  • Keluhan disampaikan langsung pada petugas
  • Kotak Kritik dan Saran
  • Buku Keluhan Pelanggan
  • Kotak Koin Puas dan Tidak Puas
  • Call Center : 081273545005
  • Whatsapp : 081273545005

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"