Pelayanan Tindakan

No. SK: 002/SK/PKM TALBET/2023

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / KTP
  2. Membawa kartu BPJS / KIS

  1. Petugas menerima Rekam Medik dari petugas pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nama yang ada di Rekam Medik
  3. Petugas menulis waktu respon di Rekam Medik
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  5. Petugas melakukan triage
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter dalam pemberian terapi dan tindakan selanjutnya
  7. Dapat ditangani di puskesmas --> Petugas meminta keluarga untuk menandatangani inform concent --> Petugas melakukan tindakan dan dokter membuat resep --> Pasien mengambil resep di apotik
  8. Tidak dapat ditangani di puskesmas --> Rujuk ke faskes tingkat lanjut

Waktu tanggap pelayanan dokter di ruang tindakan : ≤5 menit

1. BPJS : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2. Pasien Umum sesuai Perwali Nomor 04 tahun 2023

Semua Penyakit yang Membutuhkan Tindakan Medis

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas :

Senin – Kamis  : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu : 07.30 – 13.30 WIB

1. Petugas Pelayanan Pengaduan 

  • Lindawati, Amd.Kep
  • Ayu Lidia Moren, Am.Keb

2. Sarana Pengaduan yang disediakan :

  • Keluhan disampaikan langsung pada petugas
  • Kotak Kritik dan Saran
  • Buku Keluhan Pelanggan
  • Kotak Koin Puas dan Tidak Puas
  • Call Center : 081273545005
  • Whatsapp : 081273545005

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan"