Pendaftaran dan Rekam medis

No. SK: Nomor :445/125/KP/PKM-4U/2023

  1. Pasien Umum membawah fotocopy (KK,KTP)
  2. kartu BPJS

PASIEN BARU 5-10 MENIT 

PASIEN LAMA 3-5 MENIT 

PASIEN BPJS ( GRATIS )

PASIEN UMUM UNTUK PENDAFTARAN RP. 10.000 SESUAI PERATURAN DAERAH 

layanan pendaftara pasien umum dan pasien BPJS

Kotak sarapan di  meja loket pendaftaran 

Email: puskesmas_4ulu@yahoo.co.id

SMS-WA : 081274883894

Telelepon : (0711) 511373

Instagram : Puskesmasempatulu.plg

Facebook : Puskesmasempatulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ANTRIAN ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam medis"