- Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling lama 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk
permohonan
yang diteruskan
kepada Kanwil,
paling lama 14
hari kerja sejak
persyaratan
dinyatakan
lengkap dan
sudah disidang
TPP, Kakanwil
menerbitkan
surat
(persetujuan/pe
nolakan) sesuai
rekomendasi
TPP. Pengusulan
diteruskan ke
Ditjen Pas
(untuk
pemindahan
antar wilayah);
- Untuk di Ditjen
Pas, paling lama
30 hari kerja
sejak
persyaratan
dinyatakan
lengkap dan
sudah disidang
TPP, pengusulan
sudah dapat
diputuskan
untuk disetujui
atau ditolak
Tidak dipungut biaya
Surat pesetujuan/ penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pas tentang Persetujuan, atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jalan Sultan Alauddin No. 102 Makassar
Tlp. 082196735747
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan/Kanwil/Ditjenpas- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/ Rutan/ kanwil/ - Ditjenpas;
- Kepala UPT Lapas/ Rutan/ Kakanwil/ Dirjenpas menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepada
ublic yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store