Layanan Pengaduan Pemasyarakatan

  1. Identitas dan nomor telpon kontak pengadu yang jelas
  2. Substansi aduan jelas
  3. Pihak yang diadukan jelas
  4. Menyertakan data dukung aduan (dokumentasi)
  5. -

  1. Pihak pengadu melaporkan pengaduan
  2. Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan atau email/situs resmi pengaduan
  3. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi teradap substansi pengaduan
  4. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan
  5. Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu

Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari

Tidak dipungut biaya

Surat penyampaian hasil pelayanan pengaduan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jalan Sultan Alauddin No. 102 Makassar

Tlp. 082196735747

Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Keamanan dan Ketertiban melalui Sub Bagian Tata Usaha Dit. Keamanan dan Ketertiban dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut: - Publik menyampaikan pengaduan; - Direktur Keamanan dan Ketertiban mendisposisi kepada Kasubdit terkait untuk merespons pengaduan; - Tim melakukan investigasi terkait aduan; - Pejabat yang terkait memberikan klarifikasi kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Pemasyarakatan"