Pemeriksaan
terhadap klien
yang diusulkan
pencabutan
dilakukan paling
lama 7 (tujuh) Hari
- Direktur Jenderal
melakukan
verifikasi paling
lama 3 (tiga) Hari
atas usulan
pencabutan
keputusan sejak
usulan diterima.
- Kepala Bapas
melakukan
perbaikan usul
pencabutan
keputusan paling
lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak
tanggal
pengembalian usul
pencabutan
keputusan diterima
Tidak dipungut biaya
Ditindaklanjutinya permohonan masyarakat tentang pencabutan pembebasan bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melanggar hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jalan Sultan Alauddin No. 102 Makassar
Tlp. 082196735747
- Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan Bapas;
- Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Bapas
- Kepala Bapas
menelaah dan
memberi arahan
dalam rangka
merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store