Standar Pelayanan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama

  1. Masyarakat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosil

  1. Menyampaikan Proposal Permohonan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama Kepada Dinas Sosial Kota Kupang

3 ( tiga ) bulan 4 ( empat ) kali penyaluran dalam 1 tahun

Tidak dipungut biaya

Dana Bantuan Sosial Dana Usaha Bersama

Pengaduan dan saran lewat kotak saran  Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada kepala dinas sosial kota kupang  Saran dan pemgaduan melalui email : dinsos@kupangkota.go.id * Melalui SP4N-LAPOR : - Helpdessk Dinsos WA ke no. 082147626662 spasi) isi permintaan data/informasi. - Melalui FB.Pengaduan Penyaluran Bansos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama"