Standar Pelayanan Pemulanangan Warga Negara Migran Korban Kekerasan dan Orang Terlantar Ke Daerah Asal

  1. Pemohon didampingi petugas kepolisian atau membawa surat keterangan dari kepolisian

  1. Warga negara migran ,korban tindak kekerasan dan orang terlantar datang /adanya laporan dari masyarakat ke polisian didampingi pihak kepolisian dengan membawa surat keterangan keterlantaran dari kepolisian

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemulangan Warga Negara Migran, Korban Tindak Kekerasan dan Orang Terlantar ke Daerah Asal

Pengaduan dan saran lewat kotak saran Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada kepala dinas sosial kota kupang Saran dan pemgaduan melalui email : dinsos@kupangkota.go.id * Melalui SP4N-LAPOR : - Helpdessk Dinsos WA ke no. 082147626662 spasi) isi permintaan data/informasi. - Melalui FB.Pengaduan Penyaluran Bansos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulanangan Warga Negara Migran Korban Kekerasan dan Orang Terlantar Ke Daerah Asal"