Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan Anak

  • Persyaratan Pengangkatan Anak
    1. Surat Keterangan Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari Rumah Sakit Pemerintah
  • Persyaratan Calon Orang Tua Angkat
    1. Umur minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Anak

Pengaduan dan saran lewat kotak saran  Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada kepala dinas sosial kota kupang  Saran dan pemgaduan melalui email : dinsos@kupangkota.go.id * Melalui SP4N-LAPOR : - Helpdessk Dinsos WA ke no. 082147626662 (spasi) isi permintaan data/informasi. - Melalui FB.Pengaduan Penyaluran Bansos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan Anak"