Standar Pelayanan Pengajuan Pengurusan Ijin Operasional LKS / ORSOS dan Perpanjangan Izin Opersional LKS / ORSOS

  1. Fotocopy Akta Notaris (yang telah disahkan oleh Kanwil Hukum & Ham atau pihak berwenang setempat

  1. Petugas menerima proposal permohonan perpanjangan ijin operasional
  2. Mempelajari dan memeriksa kelengkapan proposal perpanjangan ijin
  3. etelah dinyatakan lengkap maka pemohon segera menjilid proposal sebanyak 5 rangkap dan sebaliknya proposal dinyatakan belum/tidak lengkap maka segera menyampaikannya kepada pemohon untuk segera melengkapi dan di bawa kembali dan diserahkan kepada petugas
  4. Petugas menyampaikan kepada pemohon agar menjilid proposal permohonan perpanjangan ijin dan dibagikan pada instansi terkait.
  5. Menerima Surat perpanjngan ijin yang diserahkan oleh petugas

1 hari penerimaan permohonan ijin operasional / permohonan rekomendasi ijin operasional,. 1 hari tinjau lokasi panti, yayasan dan LKS 1 hari proses pengurusan surat ijin

Tidak dipungut biaya

Pemberian Surat Ijin Operasional LKS/ORSOS

Pengaduan dan saran lewat kotak saran  Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial Kota Kupang  Saran dan pemgaduan melalui email : dinsos@kupangkota.go.id * Melalui SP4N-LAPOR : - Helpdesk Dinsos WA ke No. 082147626662 (spasi) isi permintaan data/informasi. - Melalui FB.Pengaduan Penyaluran Bansos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Pengurusan Ijin Operasional LKS / ORSOS dan Perpanjangan Izin Opersional LKS / ORSOS"