1 hari penerimaan permohonan ijin
operasional / permohonan rekomendasi ijin
operasional,. 1 hari tinjau lokasi panti, yayasan dan LKS 1 hari proses pengurusan surat ijin
Tidak dipungut biaya
Pemberian Surat Ijin Operasional LKS/ORSOS
Pengaduan dan saran lewat kotak saran
Saran dan pengaduan dilakukan secara
tertulis kepada Kepala Dinas Sosial Kota
Kupang
Saran dan pemgaduan melalui email :
dinsos@kupangkota.go.id
* Melalui SP4N-LAPOR :
- Helpdesk Dinsos
WA ke No. 082147626662 (spasi) isi
permintaan data/informasi.
- Melalui FB.Pengaduan Penyaluran
Bansos
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store