Ruang Laboratorium

No. SK: Nomor : 007/SK/PKM-TB/I/2024

  1. 1. Pasien sudah terdaftar diloket pendaftaran
  2. 2. Tersedianya rekam medis

  1. 1. Pasien / keluarga pasien menyerahkan blanko pemeriksaan laboratorium
  2. 2. Petugas memanggil pasien
  3. 3. Petugas melakukan pengambilan sampel
  4. 4. Pasien menunggu hasil laboratorium
  5. 5. Petugas menyerahkan hasil laboratorium kepasien / keluarga
  6. 6. Dikonsultasikan kedokter ruangan

5 menit – 60 menit (sesuai kasus)

1.   Umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah

JKN : (GRATIS) sesuai dengan Permenkes No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Blangko Laboratorium

Sarana Pengaduan yang disediakan melalui

a.     Kotak saran dan google form : di Puskesmas

b.    Buku Keluhan Pelanggan

c.     No Pelayanan : 081025165819

d.    No Pengaduan : 0895420206400

e.     Barcode survei kepuasan pelanggan

f.     Email :    Dwi Indah Rakhmani, Amd.KL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Laboratorium"