Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Menunjukan KTP atau identitas diri lainnya yang sah
  2. Melampirkan fotocopy KTP atau identitas diri lainnya dan/atau nomor HP yang biasa di hubungi; - Ditujukan kepada kepala dinas sosial dengan alamat jl.sk lerrik no 2 kupang.

  • Melalui Media Tatap Muka
    1. Penggunaan layanan mendatangi dinas sosial ( petugas penerima tamu), mengisis buku tamu dan maksud serta meninggalkan KTP /identitas diri lain yang sah; 2. Petugas ( Penerima Tamu) menyampaikan maksud dan perihal permintaan data /informasi kepada pejabat ( Kepala Dinas /Sekretariat /Kabid/Kasubid ) untuk mendapat arahan pejabat yang akan menangani); 3. Petugas ( Penerima Tamu ) mengarahkan penggunaan layanan bertemu dengan pejabat yang ditunjuk untuk menangani; 4. Petugas memberikan jawaban /penangannan pengaduan pada saat itu atau sesuai dengan waktu yang di sepakati; 5. Setelah mendapat data / informasi pengguna layanan menuju petugas ( Penerima Tamu), sekaligus menganbil kembali KTP /identitas diri lainnya
  • Melalui Media Surat Pengaduan
    1. Penggunanaan layanan menyampaikan Surat pengaduan yang ditujukan kepada kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Dengan alamat Jln. S. K. Lerik No. 2 Kota Kupang, Serta melampirkan KTP/ Kartu Identitas yang lain yang sah/identitas resmi lembaga; 2. Kepala Dinas Sosial mendisposisikan surat/menugaskan pejabat yang berkompeten untuk memberi jawaban/menangani pengaduan; 3. Pejabat yang ditugaskan menyususn secara tertulis jawaban/penanganan pengaduan; 4. Pejabat yang ditugaskan menagjukan konsep surat jawaban/penanganan pengaduan kepada pimpinan secaraberjenjang untuk mendapat koreksi sampai dengan penanda tanganan;

Melalui media tatap muka : 15 menit atau sesuai kebutuhan.  Melalui media kotak saran/pengaduan : paling lama 7 hari kerja terhitung surat diterima oleh Dinas Sosial.  Melalui media surat : paling lama 7 hari kerja terhitunmg surst diterima oleh Dinas Sosial.  Melalui SP4N LAPOR : paling Lama 8 hari kerja terhitung pengaduan diterima

Tidak dipungut biaya

Jawaban/penanganan pengaduan secara langsung

Pengaduan dan saran lewat kotak saran  Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada kepala dinas sosial kota kupang  Saran dan pengaduan melalui email : dinsos@kupangkota.go.id * Melalui SP4N-LAPOR : - Helpdesk Dinsos WA ke no. 082147626662 (spasi) isi permintaan data/informasi. - Melalui FB.Pengaduan Penyaluran Bansos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat"