Pelayanan Gizi

No. SK: 000.8.3.2/6103/436.7.2/2023

  1. Untuk pasien baru mengambil nomer Antrian Pada Poli Umum / Poli KIA/ Poli Gizi yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Gading) untuk pasien yang berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.
  3. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli KIA / Poli Gizi
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum / Pelayanan KIA.
  3. Pasien menuju kemejaTriase untukdi cektanda - tandavital dan konfirmasi identitas oleh Perawat
  4. Dokter melakukan anamnesa lanjutan untuk kemudian dirujuk internal ke Pelayanan Gizi
  5. Dokter merujuk ke Pelayanan Konseling Terpadu.
  6. Petugas Konseling melakukan anamnesa nutrisi, edukasi dan konseling
  7. Apabila petugas menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka pasien akan mendapatkan terapi gizi
  8. Setelah pasien sudah mendapatkan terapi gizi / rujukan bisa pulang

20 Menit

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


NoJenis PelayananBiayaSatuan
1Konsultasi Gizi10,000Pasien

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

  1. Petugas Pengaduan : dr.Wenny Lestari, Raehan Haycal M.
  2. Hotline, sms, WA : 089676962140 
  3. Email : pkmgading.sby@gmail.com
  4. Instagram: @puskesmasgadingsby
  5. Aplikasi WargaKu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"