Unit Pendaftaran

No. SK: Nomor : 007/SK/PKM-TB/I/2024

  1. 1. Pasien yang mendaftar dari mobile JKN atau datang langsung mendapatkan nomer antrian dari petugas skrining dan menunggu di ruang tunggu pendaftaran
  2. 2. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomer antrian pasien( untuk pasien prioritas yang berkebutuhan khusus dijalur prioritas dan untuk pasien kondisi stabil dijalur umum )
  3. 3. Petugas pendaftaran menanyakan persyaratan administrasi ( untuk pasien baru : KK, KTP, Kartu BPJS / KIS dan untuk pasien lama : kartu berobat, KK )
  4. 4. Untuk pasien baru petugas pendaftaran melakukan general consent, menjelaskan hak dan kewajiban dan kajian awal untuk identitas pasien
  5. 5. Petugas pendaftaran mempersilakan pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan yang dituju

  1. Pasien yang mendaftar dari mobile JKN atau dating langsung mendapatkan nomer antrian dari petugas skrining dan menunggu di ruang tunggu pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomer antrian pasien
  3. Untuk pasien prioritas yang berkebutuhan khusus di jalur prioritas atau Untuk pasien kondisi stabil di jalur umum
  4. Petugas pendaftaran menanyakan persyaratan administrasi
  5. Untuk pasien baru ( KK, KTP, Kartu BPJS / KIS ) atau Untuk pasien lama ( Kartu berobat, KK )
  6. Untuk pasien baru petugas pendaftaran melakukan general consent, menjelaskan hak dan kewajiban dan kajian awal untuk identitas pasien.
  7. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menunggu diruang tunggu pelayanan yang dituju

Waktu pelayanan 5-15 menit

1.     Umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang No. 4 Tahun 2023 tentang Pjak Daerah dan Retrebusi Daerah

JKN : (GRATIS) sesuai dengan Permenkes No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Surat keterangan sehat 2. Surat keterangan tidak buta warna

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas :

1. Sarana Pengaduan yang disediakan melalui

a.     Kotak saran dan google form : di Puskesmas

b.     Buku Keluhan Pelanggan

c.     No Pelayanan : 081025165819

d.     No Pengaduan : 0895420206400

e.     Barcode survei kepuasan pelanggan

f.      Email : Dwi Indah Rakhmani, Amd.KL


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pendaftaran"