No. SK: Nomor : 007/SK/PKM-TB/I/2024
10 - 15 menit
a. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai dengan peraturan Walikota Palembang No. 1 Tahun 2023
Pasien dengan Jaminan Kesehatan diberlakukan aturan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan• Pelayanan Imunisasi Bayi dan Balita • Pelayanan Imunisasi Catin • Pelayanan Imunisasi Covid-19 • Resep dokter • Konsultasi • Surat Rujukan antar poli/unit
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung melalui petugas atau melalui telepon dengan nomor 0895-8049-86080
2. Pengaduan, Saran dan Masukan secara tertulis dapat disampaikan melalui
a. Kotak Saran : Di Puskesmas
b. Facebook : Puskesmas Tegal binangun
c. Instagram : pkmtegalbinangun
Email : puskesmastegalbinangun@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Tata Usaha