Pelayanan Sidang Tera Ulang Di Luar Kantor

  1. Alat UTTP
  2. Menunjukkan KTP yang masih berlaku
  3. Mengisi Formulir permohonan Tera / Tera Ulang

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hasil Pengujian

Pemberi aduan menyampaikan aduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sidang Tera Ulang Di Luar Kantor"