Ruang Anak

  1. Pasien membawa KTP/KK (bagi pasien yg tidak memiliki kartu KIS/BPJS/ASKES)
  2. Membawa Kartu berobat (bagi pasien lama)
  3. Membawa Kartu KIS/BPJS/ASKES

  1. Pasien di panggil sesuai antrian
  2. Pasien diperiksa oleh Perawat/Bidan
  3. Konsultasi dgn Dokter (jika terdapat indikasi/pemeriksaan penunjang lainnya)
  4. Konsultasi dgn petugas Gizi (jika terdapat indikasi/pemeriksaan penunjang lainnya)
  5. anjurkan pengambilan obat (jika tidak terdapat indikasi) serta kontrol ulang jika perlu

Waktu pelayanan berkisar 5 - 10 menit (berdasarkan pemeriksaaan yg dilakukan/jika tidak ada pemeriksaan penunjang lainnya contoh : pemeriksaan pada diagnosa thypoid)

Biaya dan tarif layanan berdasarkan PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 4TAHUN 2023  (sesuai tindakan yg dilakukan)

PEMERIKSAAN DIAGNOSA, TINDAKAN MEDIS, RESEP DAN OBAT,SURAT KETERANGAN SAKIT, SERTA RUJUKAN JIKA DIPERLUKAN

1.    Email :pkmmakrayu@gmail.com

2.    whatshapp/Telp/Sms  : 081273082949

3.    Instagram : pkm_makrayu

Website : https://puskesmas.palembang.go.id /agenda/list?puskesmasmakrayu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Anak"