Sertifikasi Alat dan/atau perangkat telekomunikasi

  • Permohonan Sertifikat Baru
    1. Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan hak akses layanan OSS
    2. Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri yang telah ditetapkan atau balai uji luar negeri yang diakui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
    3. Dokumen spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
    4. Deklarasi kesesuaian (Declaration of Conformity) terhadap standar teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang ditandatangani oleh pemohon;
    5. Foto berwarna Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menampilkan data merek dan model tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
    6. Menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid
    7. Melunasi biaya sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  • Permohonan Perubahan Sertifikat
    1. Perubahan nama pemegang Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
    2. Perubahan alamat pemegang Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

  1. Login Web OSS www.oss.go.id, Registrasi NIB dan KBLI terkait PB-UMKU Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  2. Melanjutkan Proses Sertifikasi di laman https://sertifikasi.postel.go.id
  3. Mengisi formulir dan dokumen persyaratan
  4. Analisis kesesuaian pengisian formulir dan kelengkapan dokumen
  5. Penerbitan resi
  6. Analisis Teknis
  7. Penerbitan tagihan dan pembayaran tagihan melalui SIMPONI
  8. Sertifikat berlaku efektif dan dapat diunduh

Jangka waktu penyelesaian permohonan Sertifikasipaling lama 1 hari kerja.

Tarif Penerbitan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Uji, sebagaimana diatur dalam PP No.43 Tahun 2023.



Permohonan Sertifikat Baru dan Permohonan Perubahan Sertifikat

  1. LAPOR! https://www.lapor.go.id/
  2. Loket Pelayanan (Kotak Pengaduan, QR Code Pengaduan dan Saran)
  3. Contact Center SDPPI 
    • Telpon    : 159
    • email      : callcenter_sdppi@kominfo.go.id
  4. Website Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Alat dan/atau perangkat telekomunikasi"