Ruang Lansia

  1. pasien membawa KTP/KK (bagi pasien yg tidak memiliki kartu KIS/BPJS/ASKES)
  2. Membawa Kartu berobat (bagi pasien lama)
  3. Membawa Kartu KIS/BPJS/ASKES

  1. Pasien di panggil sesuai antrian
  2. Pasien diperiksa oleh petugas medis (perawat)
  3. Konusltasi/ periksa dokter (jika tidak/ada indikasi lainnya lakukan pemeriksaan penunjang/rujuk ke RS)
  4. Anjurkan pasien untuk melakukan pengambilan obat ke Ruang Farmasi (jika tidak ada indikasi lainnya) serta anjurkan pasien untuk kontrol ulang

waktu pelayanan 5 - 10 menit (jika terdapat pemeriksaan penunjang lainnya)

biaya dan tarif layanan berdasarkan PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 4 TAHUN 2023

PEMERIKSAAN DIAGNOSA, TINDAKAN MEDIS, RESEP DAN OBAT,SURAT KETERANGAN SAKIT, SERTA RUJUKAN JIKA DIPERLUKAN

 Email :pkmmakrayu@gmail.com

whatshapp/Telp/Sms  : 081273082949

  Instagram : pkm_makrayu

Website : https://puskesmas.palembang.go.id /agenda/list?puskesmasmakrayu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

konsultasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Lansia"