Pelayanan Farmasi

No. SK: 000.8.3.2/337/436.7.2/2024

  1. Pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan Umum, KIA, atau Gigi.
  2. Untuk Pasien PRB (Pasien Rujuk Balik) membawa fotokopi surat rujuk balik, kartu BPJS, dan resep dari Poli masing-masing 2 lembar

  1. Pasien menuju ke Pelayanan Farmasi
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Farmasi.
  3. Pasien mendapatkan obat dan diberikan penjelasan oleh petugas Farmasi
  4. Setelah mendapatkan obat pasien bisa pulang.

Non Racikan 15 Menit

Racikan 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

email :  pkmbangkingan@gmail.com

Hotline :  (031) 7665218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"