Standar Pelayanan Penyediaan Narasumber

  1. Permohonan disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan narasumber; 2. Kepala dinas sosial mendisposisi surat/menugaskan pejabat yang berkompeten untuk menjadi narasumber; 3. Proses penerbitan surat jawaban kesediaan narasumber; 4. Surat jawaban kesediaan narasumber disampaikan kepada pemohon; 5. Pejabat yang ditugaskan melaksanakan tugas sebagai narasumber

Surat jawaban kesediaan narasumber paling lama 7 ( tujuh) hari kerja / 3 hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan

Transportasi, akomodasi dan biaya lainnya dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan

Surat jawaban kesediaan narasumber; Penyampaian materi oleh narasumber.

Pengaduan dan saran lewat kotak saran  Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada kepala dinas sosial kota kupang  Saran dan pemgaduan melalui email : dinsos@kupangkota.go.id * Melalui SP4N-LAPOR : - Helpdessk Dinsos WA ke no. 082147626662 spasi) isi permintaan data/informasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyediaan Narasumber"