- Kepala Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi
terhadap
tembusan usul
pemberian izin ke
luar negeri paling
lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak
tanggal usulan
izin ke luar negeri
diterima dari
Kepala Bapas
- Direktur Jenderal
melakukan
verifikasi
terhadap usul
pemberian izin ke
luar negeri paling
lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak
tanggal usul
pemberian izin ke
luar negeri
diterima dari
Kepala Bapas
- Kepala Bapas
wajib melakukan
perbaikan usulan
pemberian izin ke
luar negeri paling
lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak
tanggal pengembalian
usul pemberian
izin ke luar negeri
diterima.
- Menteri dapat
memberikan izin
bepergian ke luar
negeri untuk
jangka waktu
paling lama 30
(tiga puluh) Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin dari Menteri Hukum dan HAM untuk klien pemasyarakatan yang bepergian ke Luar Negeri
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jalan Sultan Alauddin No. 102 Makassar
Tlp. 082196735747
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas, Kanwil, Ditjen Pas, dan/atau Kementerian; - Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas, Kakanwil, Dirjen Pas, dan/atau Menteri; - KepalaBapas, KepalaKanwil, Dirjen Pas, dan / atau Menteri menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan; - Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan /atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store