Kelengkapan
dokumen wajib
dimintakan
setelah 7 (tujuh)
hari Narapidana
dan Anak berada
di Lapas/LPKA;
- Kelengkapan
dokumen wajib
terpenuhi paling
lama 1/2 (satu
per dua) masa
pidana sejak
Narapidana
berada di Lapas;
- Kelengkapan
dokumen wajib
dipenuhi paling
lama 1/3 (satu
per tiga) masa
pidana sejak
Anak berada di
LPKA; Apabila ada
permintaan
perbaikan usulan
pembebasan
bersyarat dari
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan,
maka petugas
Lapas/LPKA
melakukan
perbaikan dalam
jangka waktu 3
(tiga) hari
terhitung sejak
pengembalian
usulan
pembebasan
bersyarat
diterima;
- Dalam hal surat
pemberitahuan
tidak
mendapatkan
surat balasan
dari Kejaksaan
Negeri paling
lama 12 (dua
belas) Hari untuk
Narapidana dan 7
(tujuh) Hari
untuk Anak
terhitung sejak
tanggal surat
pemberitahuan
dikirim, Pembebasan
Bersyarat tetap
diberikan;
- dalam hal surat
permintaan
keterangan
bukan pelaku
utama ke
Kejaksaan Negeri
tidak
mendapatkan
balasan paling
lama 12 (dua
belas) hari
terhitung sejak
surat
pemberitahuan
dikirim, maka
Kepala Lapas
melampirkan
bukti surat
permintaan
keterangan
bukan pelaku
utama;
- Kepala Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi
terhadap
tembusan usul
pemberian
pembebasan
bersyarat paling
lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
tanggal usul
pemberian
pembebasan
bersyarat
diterima dari
Kepala
Lapas/LPKA;
- Petugas
melakukan
verifikasi usulan
pemberian
pembebasan
bersyarat dalam
jangka waktu
paling lama 3
(tiga) hari
terhitung sejak
tanggal usulan
pembebasan
bersyarat
diterima dari
Kepala
Lapas/LPKA;
- Direktur Jenderal
Imigrasi
menyampaikan
surat keterangan
dibebaskan dari
kewajiban
memiliki izin
tinggal paling
lama 12 (dua
belas) Hari
terhitung sejak tanggal
permohonan
diterima;
- Petugas
mencetak Salinan
Keputusan
Pembebasan
Bersyarat disertai
Buku
Pembebasan
Bersyarat
Narapidana atau
Anak (Buku
Veerlop) yang
sudah
mendapatkan
otorisasi dari
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
3 (tiga) hari
sebelum tanggal
pelaksanaan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat Kategori Integrasi Umum (Non PP 28/ PP 99) kepada Narapidana dan Anak.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jalan Sultan Alauddin No. 102 Makassar
Tlp. 082196735747
- Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan
Lapas/LPKA, Kanwil,
dan/atau Direktorat
Jenderal
Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Lapas/LPKA,
Kepala Kanwil
dan/atau Dirjen
Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas/LPKA,
Kepala Kanwil, dan
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
menelaah dan
memberi arahan dalam rangka
merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store