Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 445/05

  1. Kartu Identitas(KTP)
  2. Kartu JKN/KIS/BPJS Tenaga Kerja
  3. Asuransi lainnyayang sudah bekerjasama dengan RSUD Biak
  4. 4. Khusus pasien Kecelakaan Lalu Lintas, penjamin pertama adalah Jasa Raharja. Pasien/Keluarga akan diminta melapor kepada Polisi untuk mendapatkan laporan Polisi dan membuat Kronologi kejadiaan kecelakaan. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2 x 24 jam

1.    Respon tindakan petugas IGD < 5>

2.Pada pasien-pasien IGD dengan indikasi rawat inap atau pasien yang telah dilakukan observasi selama 2 jam di IGD maka pasien diputuskan untuk rawat inap dengan masa tunggu di IGD untuk persiapan rawat inap dan proses pemindahan ke rawat inap paling lama 3 jam.

1.    1. Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 113  Tahun 2022.

2.JKN/KIS sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan pasien gawat darurat

Telp  dan  WA

1.  082198276716

2.  081244002880

Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store