No. SK: 445/05
1. Respon tindakan petugas IGD < 5>
2.Pada pasien-pasien IGD dengan indikasi rawat inap atau pasien yang telah dilakukan observasi selama 2 jam di IGD maka pasien diputuskan untuk rawat inap dengan masa tunggu di IGD untuk persiapan rawat inap dan proses pemindahan ke rawat inap paling lama 3 jam.
1. 1. Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2022.
2.JKN/KIS sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014Pelayanan pasien gawat darurat
Telp dan WA
1. 082198276716
2. 081244002880
Petugas Informasi dan PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store