Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 445/05

  1. Pasien Umum ( Kartu berobat (bila belum punya maka mengisi formulir data pasien baru)
  2. 2. Pasien BPJS Pasien Baru : Kartu berobat, Kartu Identitas (KTP, KK, JKN), Surat Rujukan Online, dan SEP (Surat Egibilitas Pasien/Diterbitkan RS) Pasien Kontrol : Kartu berobat, Surat Rujukan Online, Resume Medis untuk 1x kontrol tanpa surat rujukan dan SEP (Surat Egibilitas Pasien/Diterbitkan RS)

60 Menit Untuk Prosedur 1-5


1.     Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Nomor : 113 Tahun 2022

      2. JKN/KIS sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

1. Pemeriksaan Pasien Rawat Jalan, 2. Pemeriksaan Penunjang , 3. Pelayanan Obat

Telp dan WA :

1.    082198276716

2.    081244002880

Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. 0813-4402-8445; 2. 0821-9827-6702; 3. 0821-9966-7678