Poyandu balita

No. SK: 440/0016/PKM-SB/SK/2023

  1. balita yang berdomisili di kec. sematang borang
  2. membawa buku KIA atau KMS

  1. Pendaftaran ibu hamil dan bayi/ balita oleh kader
  2. petugas melakukan penimbangan bb, tb dan linhkar kepala
  3. petugas melakuakn pencatatan dibuku KIA atau KMS
  4. petugas melakukan konseling gizi
  5. pelayanan kesehatan oleh petugas sesuai kebutuhan (imunisasi, pemeriksaan kehamilan, KB, pemantauan tumbuh kembang bayi/ balita, penyuluhan kesehatan dll )
  6. petugas mempersilahkan pasien meninggalkan ruang pelayanan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

1. pelayanan pemeriksaan ibu hamil 2. pelayanan bayi/balita untuk penimbangan bb dan tb 3. pelayanan konseling gizi sesuai kebutuhan 4. pelayanan imunisasi bayi/ balita

  1. kotak saran
  2. ig @puskesmas.sematangborang
  3. Facebook PUSKESMAS SEMATANG BORANG
  4. Email puskesmassematangborang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poyandu balita"