Pelayanan Posbindu

No. SK: 440/0016/PKM-SB/SK/2023

  1. warga yang memiliki ktp kec. sematang borang atau yang berdomisil dikec. sematang borang

  1. pendaftaran bagi masyarakat usia 15-59 tahun
  2. petugas melakukan pengukuran td, bb, tb, lemak tubuh , lemak perut, BMI, kalori , usia sel serta pemeriksaan lab sederhana
  3. petugas melakukan pencatatan pada buku register posbindu
  4. petugas melakukan konseling gizi
  5. pelayanan kesehatan oleh petugas sesuai kebutuhan (penyuluhan IVA , penyuluhan UBM, dan faktor resiko PTM lainnya
  6. petugas mempersilahkan pasien meninggalkan ruangan

180 Menit

Tidak dipungut biaya

1. pelayanan pemeriksaan penyakit tidak menular 2. pelayanan pemeriksaan IVA dan sadanis bagi PUS dan WUS 3. Pelayanan konseling upaya berhenti merokok 4. pealayanan kesehatan jiwa

  1. kotak saran
  2. ig @puskesmas.sematangborang
  3. Facebook PUSKESMAS SEMATANG BORANG
  4. Email puskesmassematangborang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Posbindu"