Pelayanan Mobile PTM

No. SK: 440/0016/PKM-SB/SK/2023

  1. warga yang memiliki KTP kec. Sematang Borang atau yang berdomisili diwilayah kec. Sematang Borang

  1. pendaftaran bagi masyarakat usia 15-59 tahun
  2. petugas melakukan pengukuran tb , bb., lemak tubuh , lemak perut ,BMI, Klaori, usia sel serta pemeriksaan lab sederhana dimeja selanjutnya. petugas melakukan pemeriksaan IVA dengan menggunakna mobile PTM. Petugas melakukan pemeriksaan CO analizer
  3. petugas mencatat pada buku register
  4. petugas melakukan konseling gizi
  5. pelayanan kesehatan oleh petugas sesuai kebutuhan ( penyuluhan IVA, penyuluhan UBM dan faktor resiko PTM lainnya serta melakukan penyukuhan kesehatan dll
  6. petugas mempersilahkan pasien meninggalkan ruangan pelayanan

180 Menit

Tidak dipungut biaya

1. pelayanan pemeriksaan penyakit tidak menular 2. pelayanan pemeriksaan IVA dan sadanis bagi PUS dan WUS 3. pelayanan konseling upaya berhenti merokok 4. pelayanan kesehatan jiwa

  1. Kotak saran
  2. ig @puskesmas.sematangborang
  3. Facebook PUSKESMAS SEMATANG BORANG
  4. Email puskesmassematangborang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mobile PTM"