Pelayanan Administrasi

  1. Rekam Medis
  2. KTP

  1. Untuk Permohonan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Sakit: Pemohon datang ke Puskesmas Sitadatada untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RP umum. Hasil pemeriksaan akan ditulis di blangko Surat Keterangan kemudian ditandatangani oleh dokter.
  2. Untuk Permohonan Legalisir : Pemohon datang ke Puskesmas Sitadatada dengan membawa Surat Keterangan Sehat / Sakit yang asli beserta foto copy langsung menuju ruang tata usaha untuk mendapat legalisir yang ditandatangani oleh kepala atau staff tata usaha.

15 Menit

1. Surat sakit : Gratis

2. Surat sehat : Rp.5000

Pelayanan administratif berupa Permohonan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Sakit, beserta legalisir

Kontak Pengaduan

-    Email : puskesmassitadatada@gmail.com

-    SMS/WA/Telp ke Nomor 082183561724

-    Kotak Saran

Informasi Kegiatan Puskesmas

-    Facebook  : Puskesmas Sitadatada

Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui https://bit.ly/SKMsitadatada atau barcode  yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store