Pelayanan Pemeriksaan Khusus

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien dengan memastikan identitas pasien pada rekam medis sesuai dengan pasien datang.
  4. Petugas konfirmasi ulang ke ruangan pendaftaran jika identitas pasien tidak sesuai.
  5. Petugas melakukan anamnesa (keluhan utama)
  6. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas menegakkan diagnosa berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan vital sign dan pemeriksaan fisik.
  8. Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi.
  9. Petugas kesehatan/ paramedis konfirmasi kepada dokter bila melakukan pengulangan untuk mencegah pengulangan yang tidak perlu.
  10. Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, bila ada indikasi.
  11. Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan lanjutan bila ada indikasi.
  12. Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang /hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan, bila diperlukan.
  13. Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnose yang ditegakkan sesuai standar.
  14. Petugas memberikan resep dan nota pembayaran untuk dibawa ke kasir dan ke ruang farmasi jika diperlukan.
  15. Petugas mendokumentasikan dalam rekam medis semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, Tindakan, edukasi dan terapi / rujukan yang telah dilakukan.

5-10 menit

Waktu untuk tindakan sesuai dengan kasus

1.  Pelayanan Kesehatan Khusus         : Gratis

2.  Surat Keterangan Sehat         : Rp. 5.000,-

Rujukan (Sesuai Indikasi Medis)  : Gratis

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan Medis 4. Surat Rujukan 5. Surat keterangan sakit 6. Peresepan obat.

Kontak Pengaduan

-    Email : puskesmassitadatada@gmail.com

-    SMS/WA/Telp ke Nomor 082183561724

-    Kotak Saran

Informasi Kegiatan Puskesmas

-    Facebook  : Puskesmas Sitadatada

Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui https://bit.ly/SKMsitadatada atau barcode  yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store